MEROMBAK PARADIGMA PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS PANCASILA DENGAN PENDEKATAN “HIKMAH, MAUIZHAH HASANAH DAN MUJADALAH HASANAH”

(Makalah Temu Ilmiah Jurusan Ilmu Pendidikan – Fakultas Ilmu Pendidikan (JIP – FIP), UPI Bandung 25-26 Oktober 2011)

 TATANG M. AMIRIN

Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta

 “Serulah mereka ke jalan Tuhanmu dengan ajaran yang benar (hikmah), dengan menggunakan cara-cara yang bajik dan bijak, dan dialog yang bajik dan bijak pula.”(Q.S. 16/An-Nahl:125)

We must remember that intelligence is not enough. Intelligence plus character—that is the goal of true education.—Martin Luther King Jr.,Speech at Morehouse College, 1948

Abstract

Character is the aggregate of features and traits that form the individual nature of some person or thing. Character education for the Indonesian people (citizen) means to educate him/her to have in his/her-self the characteristics representing the values, beliefs, norms, morals, customs, and conducts of the Indonesian people as a whole, based on Pancasila as the Indonesian national philosophy. To do this, first of all, it is demanded to have a true and sound historical-philosophical idea about Pancasila to transfer to the people. Secondly, the means through which the characters will be educated, should be normatively sound, viewed from scientific and moral point of views. Pancasila should not be treated as an irrational doctrine that no reasoning may take place, and should not be transferred through indoctrination ways which had been done during and since the Orde Baru period. The Dewantara’s principle of “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” may be taken to be the best approach in Indonesian character education.

Keywords: Character education, Indonesian pancasilais person, ing ngarsa sung tulada, truly knowledge (wisdom) and sound means of educating

Pendahuluan

Pendidikan karakter bagi anak bangsa Indonesia yang diharapkan berbasis Pancasila itu hendaklah pertama-tama materi didikannya sendiri merupakan ajaran (materi, substansi) yang benar mengenai historisitas-filosofi Pancasila. Pancasila tidak boleh lagi dijadikan sebagai doktrin yang harus diterima tanpa reserve, mengekor “tercocok hidung” tafsiran dan pemahaman pemegang kekuasaan Negara, kendati salah dan tidak masuk akal sekalipun.

Kedua, pendidikan nilai-nilai karakter Pancasila hendaklah dilakukan dengan cara-cara mendidik yang bajik dan bijak, di mana pintu dialog–yang bajik dan bijak pula–dibuka selebar-lebarnya. Pendekatan yang digunakan hendaklah antara lain mengacu pada prinsip mendidik-memimpin ala Ki Hadjar Dewantara, yaitu “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Pendekatan pendidikan dan kepemimpinan tersebut merupakan pendekatan  situasional-kontekstual, yaitu pada ketika tertentu “otoritative-instructive” (mengajari, memberi tahu, dan memberi contoh atau demonstrasi), pada ketika tertentu yang lain “democratic-motivating” (berdialog, membimbing dan memberikan motivasi), dan pada ketika yang lain “laissez-faire empowering” (memberi kebebasan, mendorong berjalan mandiri dalam rangka memberdayakan).

Pancasila selama ini sering dipandang dan diajarkan sebagai suatu doktrin yang ditafsiri (ditelaah dikaji) orang dengan pendekatan “harus benar.” Harus benar bahwa Pancasila itu merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala. Harus benar bahwa bangsa Indonesia itu sejak jaman dahulu kala merupakan bangsa yang berketuhanan-yang-maha- esa.  Harus benar bahwa bangsa Indonesia itu sejak jaman dahulu kala merupakan bangsa yang berperikemanusiaan, bangsa yang adil dan bangsa yang beradab. Harus benar pula bahwa bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala itu suka akan persatuan, senang bersatu dalam kesatubangsaan, bangsa Indonesia. Harus benar pula bahwa bangsa Indonesia itu sejak jaman dahulu kala suka bermusyawarah/bermufakat dalam peermusyawaratan/perwakilan. Harus benar pula bahwa sejak jaman dahulu pemerintahan dan masyarakat Indonesia itu mementingkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pada masa Orde Baru Pancasila dan karakter manusia pancasilais diajarkan sebagai doktrin dengan cara indoktrinasi. Pancasila terlampau disakralkan dan dimitoskan. Pancasila terlampau diagung-agungkan sebagai sesuatu yang benar, sebagai sesuatu yang digali dari bumi Indonesia, sebagai sesuatu  yang ada dalam pikiran dan hati nurani seluruh bangsa Indonesia semenjak jaman dahulu kala. Oleh karena dipaksakan, maka yang tidak logis tidak masuk di akal pun dipaksakan harus dianggap sebagai sesuatu yang benar (hikmah).

Konon, katanya, “persatuan Indonesia” itu sudah ada semenjak jaman Sriwijaya dan lebih mencolok lagi semenjak jaman Majapahit. Padahal Mahapatih Majapahit tegas-tegas bersumpah Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi  tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: “Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa.”

Lamun huwus kalah nusantara… “ (kalau sudah kalah, sudah tunduk, semua wilayah di luar pula Jawa/Majapahit…) isun amukti palapa (barulah aku akan memakan masakan berbumbu—garam(?)). Itu artinya bukan sejak jaman dahulu kala ada rasa persatuan keindonesiaan, yang ingin bersatu dengan penuh kerelaan karena merasa senasib sepenanggungan. Itu baru terjadi pada awal masa kemerdekaan dan (diharapkan) untuk seterusnya.

Oleh karena ada sila “musyawarah,” maka dicari-carilah fakta penguat untuk mendukungnya. Dikatakanlah bahwa ninik-mamak sejak jaman dahulu kala itu suka bermusyawarah dalam memecahkan segala masalah. Padahal, pada jaman dahulu negara Indonesia ini terdiri atas berbagai kerajaan yang bersifat “monarkhis,” yang sistem komando menjadi pegangan utama, dan “sendiko dawuh” (siap menjalankan perintah) menjadi satu-satunya ucap yang patut disampaikan rakyat. Mana ada pada jaman baheula rakyat bermusyawarah dengan raja atau ratu.

Oleh karena itulah maka pertama-tama harus dipersoalkan (dikaji secara ilmiah) terlebih dahulu apa Pancasila dan karakter manusia pancasilais itu, sebelum memulai memasuki ranah pendidikan karakter berbasis Pancasila. Namun demikian perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa Pancasila itu merupakan dasar negara yang dirumuskan menjelang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Sila-silanya, dengan demikian, sebagian memang berasal jauh dari masa peradaban bangsa Indonesia sebelum menjadi suatu negara, sebagian lagi lebih merupakan nilai harapan di masa datang pasca kemerdekaan, bukan sudah ada jauh-jauh sebelumnya. Kelima dasar negara itu menjadi norma yang mengikat seluruh warga negara. Oleh karenanya wajar jika kemudian bisa dirumuskan manusia Indonesia yang berkarakter pancasila (manusia pancasilais?) menurut rumusan legal formal dasar negara dimaksud.

Hakekat dan Karakteristik Manusia Pancasilais

Secara legal formal sila-sila Pancasila menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara ini mempunyai sifat mengikat seluruh warga Negara Indonesia. Artinya setiap warga Negara Indonesia wajib mempedomani Pancasila dalam kehidupan kemasyarakatan-kenegaraannya.

Karena sifatnya yang mengikat warga Negara Indonesia, maka warga Negara Indonesia itu pada hakekatnya dapat disebut sebagai manusia pancasila (pancasilais). Manusia pancasilais itu adalah manusia yang memiliki karakter khas berbasis pada nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila. Karakter, menurut Definiton.net  merupakan “the aggregate of features and traits that form the individual nature of a person or thing.”

Pertama, berbasis sila pertama Pancasila, manusia Indonesia adalah manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Tegasnya manusia Indonesia menyadari dirinya sebagai ciptaan (makhluk) Tuhan Yang Maha Esa yang wajib bertakwa kepada-Nya, yaitu menjalanksn segala perintah-Nya dan meninggalkan semua larangan-Nya. Jadi, pertama-tama manusia Indonesia itu adalah makhluk religius.

Berdasarkan rumusan sila kedua Pancasila, manusia Indonesia itu dapatlah dikatakan sebagai makhluk yang menjadi bagian dari makhluk manusia (human being). Ia merupakan bagian dari makhluk manusia penghuni dunia ini, tidak ada perbedaan hakiki kemanusiaan dengan makhluk manusia yang ada di bagian lain di luar “wilayah” Indonesia. Manusia Indonesia itu adalah human being. Akan tetapi, manusia Indonesia sebagai bagian dari makhluk manusia itu bukan sembarang manusia, melainkan manusia yang adil dan beradab, manusia yang sadar, menghargai, dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan orang lain secara proporsional (adil), dan juga merupakan makhluk manusia yang beradab, yang memiliki dan mengembangkan peradaban dan adab norma/etika.

Kendati manusia Indonesia itu merupakan makhluk manusia (universal), berbasis sila ketiga Pancasila, manusia Indonesia itu merupakan manusia khas, yaitu manusia (“bangsa”) Indonesia. Sebagai manusia “bangsa” Indonesia, manusia Indonesia sadar, menghargai dan memperhatikan keanekaragaman sosok dan sifat-sifat manusia Indonesia (beragam suku bangsa dan komunitas), dan yang dengan penuh kesadaran merasa menjadi satu kesatupaduan (bhinneka tunggal ika, diversity in unity) sebagai bangsa Indonesia.

Berbasis sila keempat Pancasila, manusia Indonesia dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatannya mengedepankan kerakyatan (demokrasi) yang dipimpin (dipandu, berbasis) hikmat kebijaksanaan (“wisdom”, “philosophy,” kearifan, kebenaran pengetahuan hakiki) yang diselenggarakan dalam wujud permusyawaratan langsung atau melalui perwakilan. Manusia Indonesia pada hakekatnya merupakan manusia yang demokratis.

Manusia Indonesia, berbasis sila kelima Pancasila, merupakan makhluk sosial, makhluk bermasyarakat warga masyarakat Indonesia yang mengedepankan keadilan sosial. Manusia Indonesia bukan manusia yang mementingkan dirinya sendiri, melainkan memperhatikan kesejahteraan lahir batin seluruh warga masyarakat Indonesia dengan cara yang berkeadilan.

Persoalan Khusus Karakteristik Manusia Pancasilais

Pancasila mengadung dalam dirinya persoalan yang harus dituntaskan sebelum pendidikan karakter berbasis Pancasila akan dikembangkan dan diselenggarakan. Pertama, makna Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika hendak dikatakan bahwa manusia Indonesia yang pancasilais itu merupakan manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perlulah ada penjelasan nalar dari “pakar” agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan lainnya mengenai makna “Yang Maha Esa.” Tidak semua orang Indonesia paham Tuhan Yang Maha Esa dalam “ketuhanan trinitas” Katolik dan Kristen, dan tuhan dewa-dewa yang banyak dalam agama Hindu, serta tuhan (manusia) yang bernama Budha. Penjelasan itu penting agar rumusan sila pertama Pancasila itu menjadi benar adanya, yaitu bahwa orang Indonesia tuhannya itu Tuhan Yang Maha Esa.

Masih berkenaan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa itu, dan terkait dengan pasal dalam UUD, harus dipertegas diperjelas makna berketuhanan itu dalam arti beragama atau sembarang pengakuan bertuhan (dalam bahasa UUD berbunyi “agama dan kepercayaannya”). Persoalan ini selalu menjadi bahan perdebatan yang tiada habis, lebih-lebih jika dikaitkan dengan “politik” penyebaran agama dan atau mempertahankan kepercayaan ketuhanan tertentu. “Orang Sunda,” misalnya, ada yang bertahan bahwa ada “agama Sunda wiwitan” yang “mestinya” diakui juga berdasarkan sila pertama Pancasila itu untuk dianut dan diajarkan kepada “manusia Indonesia” tertentu.

Persoalan kedua adalah kebiasaan hanya memgabil sepotong dari bunyi harfiah rumusan Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa diambil hanya ketuhanannya saja. Kemanusiaan yang adil dan beradab hanya diambil kemanusiannya saja atau menjadi perikemanusiaan. Persatuan Indonesia hanya diambil “satu”-nya saja. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan hanya diambil musyawarahnya saja. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diambil sebagian maknanya sebagai “kesejahteraan sosial” saja. Pengambilan sepotong saja itu tentu akan mengurangi makna hakiki totalitasnya. Keadilan sosial, misalnya, dapat mengadung arti perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku bangsa dan etnisitas serta kebudayaannya. WNI keturunan tentu harus diperlakukan secara adil oleh siapapun. Anggota masyarakat kelas bawah (“wong cilik”) dan orang-orang “disabel” tentu juga harus mendapatkan perlakukan yang adil. Jadi, bukan hanya soal kesejahteraan sosial semata. Tentu masih banyak lagi yang perlu mendapatkan telaah, pencermatan, dan pencerahan mengenai makna-makna konseptual yang ada dalam rumusan Pancasila.

Pendidikan Karakter Manusia Indonesia Pancasilais

Kalaulah hendak mengajak menyeru (mendidik) orang ke kebajikan (agama, karakter), maka ajaklah (serulah, didiklah) dengan  ajakan, seruan, ajaran, didikan yang benar (hikmah), yang dilakukan pula dengan cara-cara yang bajik dan bijak (hasanah), dan berdalioglah dengan cara yang bajik dan bijak. Itulah inti “tuntunan Allah” yang berbunyi “Ud’u ilaa sabiili robbika bil-hikmati wal-mauw-izhatil-hasanah, wa jaadilhum billatii hiya ahsan, inna robbaka huwa a’lamu biman dholla ‘an sabiilihii a huwa a’lmu bil-muhtsdiin” (QS 16/An-Nahl:125).

Tuntunan itu, harfiyahnya,  mengisyaratkan bahwa mengajak mendidik orang untuk beragama (Islam) itu hendaklah dengan menggunakan didikan (ajaran) yang benar (hikmah—pengetahuan yang benar) dan dengan cara-cara yang baik, hatta berdialog pun hendaknya dengan cara yang baik. Ajaran itu menunjukkan dua hal mendasar. Pertama, yang diajarkan, dididikkan, didakwahkan, itu haruslah sesuatu yang benar (the truth). Kedua, cara mengajar, mendakwah, mendidik pun haruslah cara-cara yang baik (bahkan terbaik: bajik dan bijak). Cara yang terbaik itu mengandung dua sifat, yaitu baik secara ilmiah dan baik secara moral, karena pendidikan itu sendiri mengandung dua sifat mendasar, yaitu menuju ke kebaikan (teleologis) dengan cara yang baik (aksiologis).

Mendidik mengembangkan karakter anak bangsa Indonesia, yang konon berbasis Pancasila itu, tentu karenanya juga harus mengandung bahan didikan yang benar dan dilakukan dengan cara-cara yang bajik dan bijak. Bajik mengandung arti secara normatif baik, tidak tercela. Bijak mengandung arti menyesuaikan dengan situasi dan kondisi (dalam “bahasa” PAUD “developmentally appropriate approach,” dalam bahasa umum—sekedar menyebut—“contextual teaching-learning” dan “individual differences approach” atau “student centered education.”)

Berdasarkan paradigma tersebut di atas, maka mendidik mengembangkan karakter anak bangsa Indonesia berbasis Pancasila mengandung arti harus mengenai ajaran yang benar tentang Pancasila dan karakteristik manusia pancasilais, disertai dengan menggunakan cara-cara yang benar—yang jika meminjam prinsip (pendekatan, paradigma) Ki Hadjar Dewantara—dengan cara “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” (baca: situational leadership antara otoritatif-instructive, democratic-motivational, dan laissez-faire empowering).

Prinsip “tut wuri handayani” (mengikuti dari belakang—membiarkan “berjalan sendiri secara mandiri” dalam rangka memberdayakan atau membuatnya berdaya)—jika dilepas tersendiri dari tiga serangkai lainnya itu, sebenarnya sama dengan mengikuti kodrat (potensi) peserta didik, bukan “memaksanya” mengikuti kehendak dan kemauan pendidik (“tabula rasa” alias meja lilin—sekarang kertas).

Selengkapnya “ing-ing-tut” itu pada dasarnya mengikuti tahap kemampuan dan pengetahuan peserta didik. Pada ketika peserta didik tidak tahu dan belum bisa apa-apa (belum punya informasi dan kecakapan) maka tugas guru-pemimpin adalah memberinya informasi dan menuntunnya. Guru “sung tulada” (“ngasongkeun” pengetahuan, nilai, dan kecakapan serta memberi contoh mengamalkannya/menunjukkan cara: giving information and practice or demonstration). Pada ketika peserta didik berada di antara tidak tahu dan tahu, di antara bisa dan tidak bisa, maka tugas guru membimbing-mendampingi serta memotivasinya (“mangun karsa—ambangun karsa”—membuatnya “kersa”) untuk terus maju (achievement motivation). Pada ketika peserta didik sudah relatif banyak tahu dan mampu, maka tugas pendidik membiarkannya “maju sendiri” belajar secara mandiri atau melakukan sendiri.

Banyak orang yang melihat prinsip (pendekatan) pendidikan-kepemimpinan Ki Hadjar Dewantara itu hanya berkait dengan moral dan nilai-nilai saja karena “terjebak” dengan “ing ngarsa sung tulada,” harus berdiri di muka memberikan contoh keteladanan. Guru harus bisa “digugu” dan “ditiru,” “digugu” didengar diambil kata-katanya karena kata-katanya benar, dan ditiru perilakunya karena perilakunya itu “uswatun hasanah” contoh teladan yang baik. Penulis mencoba menafsirkan lain, melihatnya secara utuh sebagai satu kesatuan (trilogi).

Pendidikan karakter melibatkan pemberian informasi dan pembiasaan. Dalam “jenjang penguasaan nilai” (ranah afektif)  rumusan Krathwohl, Bloom, dan Masia (1973) tahapannya dimulai dari “receiving the phenomena” alias menerima (tidak menolak), kemudian memberi tanggapan (merespon), menilai, mengorganisasikan, dan baru pada akhirnya menginternalisasikan norma “baru” tersebut. Dengan kata lain mau tidak mau mendidikkan “karakter” itu tetap dimulai dari “mengajarkan” (memberi informasi atau penjelasan) nilai, norma, kepercayaan dsb itu.

Pendidikan karakter bukan hanya merupakan tugas sekolah, melainkan jauh lebih efektif jika masyarakat sekitar turut serta melakukannya. Namun demikian, di sekolah pun perlu ada masyarakat normatif serupa itu. “Character Education Partnership (CEP) memberikan “resep” pendidikan karakter di sekolah sebagai berikut.

1. Promotes core ethical values.

2. Teaches students to understand, care about, and act upon these core ethical values.

3. Encompasses all aspects of the school culture.

4. Fosters a caring school community.

5. Offers opportunities for moral action.

6. Supports academic achievement.

7. Develops intrinsic motivation.

8. Includes whole-staff involvement.

9. Requires positive leadership of staff and students.

10. Involves parents and community members.

11. Assesses results and strives to improve.

Pendidikan karakter di sekolah tidak harus merupakan sesuatu yang berdiri sendiri sebagai satu bidang studi atau mata pelajaran. Pendidikan karakter harus merasuk ke dalam seluruh bidang studi atau mata pelajaran. Di Bostwana M.B. Adeyemi, T.V. Moumakwa dan D.A. Adeyemi menyebutnya dengan “Teaching caharacter education across the curriculum.” Dengan kata lain, guru haruslah mengajar sambil mendidik. Dalam pendidikan formal merasuklah pendidikan informal, dan yang informal itu antara lain pendidikan karakter.

Apa sajakah konkritnya isi muatan pendidikan karakter berbasis Pancasila itu? Ada banyak rumusan mengenainya. Jangan lupa, walau buatan Orde Baru, tidak harus yang baik dan benar itu ditinggalkan. Pilih dan cermati (kembalikan ke “fitrah” Pancasila, lalu manfaatkan secara selektif.

Yang penting dicatat lagi adalah jangan hendaknya terlampau membesar-besarkan pendidikan karakter seolah-olah karakter melebihi segala-galanya. Betapapun, kemampuan akademis penting bagi kehidupan, bukan cuma moral. Di ketika orang tak punya kecakapan kemampuan akademik, maka ia akan terjatuh ke kubangan dunia kerja kelas bawah dengan penghasilan yang rendah. Di ketika kemiskinan melanda, maka kerap kali orang menjadi “edan” (lupa norma). “Kaadal-faqru an yakuuna kufran” (kemiskinan bisa membut orang menjadi kufur). Dua-duanya penting, seperti kata bijak Einstein yang tersohor, “pengetahuan tanpa agama buta, agama tanpa pengetahuan lumpuh.”

Referensi:

Adeyemi, M.B., Moumkawa, T.V. and Adeyemi, D.B. 2009. “Teaching character education across the curriculum and the role of stakeholders at the junior secondary level in Bostwana.” Stud Home Comm Sci, 3(2): 97-105 (2009). Downloaded, October 5, 2011.

Amirin, Tatang M. 2011. Taksonomi Bloom versi baru. tatangmanguny.wordpress.com

Character Education Partnership. Character Education. Downloaded, October 4, 2011.

Jande, R.D.K. 2009. “Apakah Pancasila belum menjadi filsafat pendidikan?” Didownload 6 Oktober 2011.

Kemendiknas RI. (t.th). “Desain pendidikan karakter Kementerian Pendidikan Nasional.” Didownload 5 Oktober 2011.

One thought on “MEROMBAK PARADIGMA PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS PANCASILA DENGAN PENDEKATAN “HIKMAH, MAUIZHAH HASANAH DAN MUJADALAH HASANAH”

  1. Kak mau tanya, kan saya skripsi tentang msdm yah..nah kebetulan yg sama ambil karyawan home industri, trus di home industri satunya karyawannya tidak cukup kan min 30 yg hrs di teliti tp saya gabungin sama home industri pemilik orang lain apa bisa yah?? Kalo bisa saya harus memakai tekhnik apa dan apakah nama home industri yg dipakai satu aja.. bingung kak
    makasih sebelumnya dan semoga bisa di jwab
    Mohon penjelasannya

Leave a comment